Gak Capek Tong Masuk Penjara Terus?
jpnn.com, SURABAYA - Dinginnya lantai hotel prodeo alias penjara ternyata tak membuat ED serta RT jera.
Keduanya kembali berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kepemilikan barang haram jenis sabu-sabu.
"Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut didapat dari salah satu narapidana di Lapas Kelas 2A Madiun berinisial ST," ujar Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota , AKP Sukono.
Polisi menangkap RT dengan barang bukti 0,16 gram sabu-sabu.
Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan ED sebagai pengedar barang haram tersebut.
Kedua pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.(end/jpnn)