Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya

Rabu, 13 November 2024 – 16:40 WIB
2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya - JPNN.COM
Para tersangka saat dihadirkan dalam press rilis di Mapolda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Palembang.  Pertama tim menangkap tersangka bernama RM. Budi Margono di salah satu hotel di Jalan Dempo Luar kawasan Ilir Timur I Palembang.

"Tersangka Budi ditangkap di kamar hotel dengan barang bukti dua bungkus sabu-sabu kemasan teh China dengan berat total dua kilogram," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi saat press rilis di Mapolda Sumsel, Rabu (13/11).

Kemudian anggota melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lagi bernama Abdullah (54). Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Demang VI Palembang, Sumsel. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti tiga plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 119,42 gram dan 170 butir pil ekstasi.

"Barang haram itu di simpan tersangka di bawah rumah panggung miliknya," ujar Harissandi.

Harissandi menjelaskan bahwa selama November 2024 ini, pihaknya telah mengamankan sembilan tersangka pengedar narkoba.

Total sabu-sabu yang disita, yakni seberat 2.849 gram (2,8 kilogram), serta pil ekstasi 761 butir.

"Kami akan terus memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Sumsel," kata Harissandi.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dua pengedar narkoba di Palembang, Sumatera Selatan, diringkus polisi. Sebegini barang buktinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News