Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Galon Guna Ulang Dipastikan Aman, Jaringan Laboratorium Dukung Peraturan BPOM

Senin, 15 Maret 2021 – 04:08 WIB
Galon Guna Ulang Dipastikan Aman, Jaringan Laboratorium Dukung Peraturan BPOM - JPNN.COM
Air kemasan galon isi ulang. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) mendukung regulasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan kandungan Bisfenol A (BPA), yang ada dalam galon guna ulang Polycarbonat (PC).

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan migrasi BPA sangat kecil, di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman menurut standar Indonesia maupun dunia.

“JLPPI tidak pernah menulis ataupun mengutarakan bahaya Galon Guna Ulang kepada wartawan, dan itu sudah kami tanyakan kepada semua anggota dalam rapat,” ujar Ketua JLPPI yang juga Kepala Bidang Manajemen Mutu Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Siti Nurul Fahmi.

Nurul mengatakan rapat menyepakati sikap JLPPI sama dengan apa yang sudah disampaikan BPOM terkait isu bahaya BPA galon guna ulang ini.

“Dalam rapat BPOM menyampaikan sudah mengklarifikasi  terkait BPA itu. Dan nanti disepakati BPOM akan menjelaskan ulang untuk mengklarfifikasi lagi mengenai keamanan BPA dalam galon guna ulang ini,” tuturnya. 

Selain itu, klarifikasi juga disampaikan oleh LIPI di laman resminya, yang sama sekali tidak menyinggung soal galon guna ulang dalam artikelnya tersebut. 

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim, juga sudah pernah menyampaikan produk kemasan galon guna ulang aman bagi konsumen.

Hal itu karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News