Gamawan Ogah Batalkan SK Bupati Kobar
Kamis, 25 April 2013 – 19:19 WIB
Padahal putusan MK menurut Gamawan, bersifat final dan mengikat. “Ini kan prosedurnya saja yang salah. Mustinya MA juga melihat realita di lapangan. Waktu yang sudah kita berikan cukup panjang bahkan sampai 1,5 tahun. Tapi nggak jalan-jalan, masa mau dibiarkan (pemerintahan tanpa kepala daerah,red). Kan tidak mungkin berhenti (pemerintahan),” katanya. (gir/jpnn)