Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gandeng Eks Napiter, Ganjar Sosialisasikan Pergub Pencegahan Penanggulangan Radikalisme

Selasa, 28 Maret 2023 – 21:47 WIB
Gandeng Eks Napiter, Ganjar Sosialisasikan Pergub Pencegahan Penanggulangan Radikalisme - JPNN.COM
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto dok humas Pemprov Jateng

jpnn.com, SALATIGA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mengundang eks napiter Bom Bali I untuk menyosialisasikan Pergub Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme di Jateng.

Jack Harun alias Joko Triharmanto, eks napiter Bom Bali I dari jaringan Imam Samudera dan Dul Matin, sengaja dihadirkan oleh Ganjar untuk menyosialisasikan pergub tersebut dalam Kenduri Perdamaian, yang diadakan di Kampung Percik, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

"Kami termasuk yang pertama dari Pergub ini dan mudah-mudahan bisa bermanfaat dan menginspirasi. Intinya bagaimana mencegah kekerasan, gerakan deradikalisasi dan partisipasi masyarakat banyak," ujar Ganjar, Selasa (28/3).

Ganjar menghadirkan Jack Harun, untuk menceritakan betapa bahaya ideologi radikalisme dan tindakan terorisme.

Menurutnya, dengan disampaikan secara langsung oleh mantan pelaku, pesan yang disampaikan akan lebih mudah diterima.

Terlebih, Jack Harun pernah terlibat dalam Bom Bali I pada 2002 silam, bergabung bersama jaringan Imam Samudera yang dihukum mati pada 2008.

Dalam keterlibatannya di Bom Bali I, Jack Harun divonis hukuman 6 tahun penjara. Kini, dia telah bersih dari ideologi radikalisme dan kerap menjadi pembicara dalam kegiatan deradikalisasi yang diadakan di sekolah dan kampus.

Termasuk, menjadi salah satu sosok penting yang menyosialisasikan Pergub Nomor 35 Tahun 2022 yang secara resmi digandeng pemerintah dan Kesbangpol, serta institusi pendidikan.

Ganjar Pranowo menghadirkan Jack Harun, untuk menceritakan betapa bahaya ideologi radikalisme dan tindakan terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News