Gandeng Pemda, Bea Cukai Gencar Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal Lewat Beragam Acara
jpnn.com, KEDIRI - Sejumlah unit vertikal Bea Cukai bersama pemerintah daerah gencar menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Kegiatan yang dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Jember, Bea Cukai Probolinggo, dan Bea Cukai Kediri itu dalam rangka kampanye Gempur Rokok Ilehal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan kegiatan diselenggarakan melalui beragam acara, seperti festival, pertunjukan seni, kegiatan kerohanian, lokakarya, siaran radio, dan operasi pasar.
“Rokok ilegal berpotensi mengganggu pasar, perusahaan rokok yang menjalankan usaha dengan legal, dan penerimaan negara di bidang cukai,” ungkap Budi dalam keterangan resminya, Senin (30/9).
Budi menjelaskan rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan atau hukum yang berlaku di Indonesia.
Dia menyebutkan setidaknya ada lima ciri rokok ilegal yang seringkali beredar pada masyarakat, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Dikatakan Budi, rokok merupakan salah barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai pada kemasan rokok.
Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Pita cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu.