Gandeng Serikat Pekerja, Kemnaker Sosialisasikan Manfaat Permenaker 4/2023

Manfaat lainnya, penggantian biaya kacamata, homecare, penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan akibat kecelakaan kerja, dan bantuan PHK sepihak bukan akibat kecelakaan kerja.
"Banyaknya peningkatan manfaat Permenaker Nomor 4/2023 ini untuk melindungi calon PMI atau PMI dan keluarganya dalam pemenuhan haknya pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial (sesuai amanat PP No. 59/2023)," papar Menaker Ida.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan tindak lanjut Permen No. 4/2023, salah satunya yakni sosialisasi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Asosiasi P3MI, Atnaker, PMI di 11 negara penempatan, dan Disnaker provinsi/kabupaten/kota. (mrk/jpnn)