Atas tindakannya, keempat tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Akan kita kembangkan lagi untuk mengungkap bandar yang lebih besar,” tegas Hepi.(yus)
BOGOR - Satuan Narkoba Polres Bogor Kota kembali mengungkap sindikat peredaran ganja, Selasa (14/2). Empat tersangka, di antaranya dua bandar dan