Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ganjar Akan Perkuat Pemberantasan Korupsi, Pengamat: Kembalikan Kewenangan KPK

Kamis, 18 Januari 2024 – 18:38 WIB
Ganjar Akan Perkuat Pemberantasan Korupsi, Pengamat: Kembalikan Kewenangan KPK - JPNN.COM
Peneliti pada Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai cara mengembalikan ketajaman dan keidealan KPK adalah dengan memulihkan wewenang lembaga antirasiha itu seperti sebelum direvisi. Foto: Ilustrasi: Arsip JPNN.com/Ricardo

"Kami meyakini Mahfud mampu memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, karena memiliki pengalaman dan banyak kasus yang terungkap saat menjabat Menkopolhukam," tegas Mochamad Husen di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Figur Mahfud MD sangat komitmen untuk pemberantasan korupsi di tanah air, karena hingga kini kasus korupsi belum habis-habisnya. Mereka pelakunya orang-orang yang memiliki jabatan strategis mulai menteri, kepala daerah, politikus hingga pengusaha.

Kasus korupsi itu tentu membahayakan bagi kelangsungan hidup bernegara, selain bisa memiskinkan rakyat banyak juga negara terancam bangkrut.

Oleh karena itu, sosok Mahfud MD yang memiliki latar belakang sarjana hukum bersikap religius dan pernah menjabat di legislatif, yudikatif maupun kementerian adalah figur yang bersih dari kasus korupsi.

Dengan demikian, Mahfud MD tidak diragukan lagi untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia jika terpilih nanti menjadi wakil presiden periode 2024-2029.

"Kami melihat figur Mahfud MD memiliki kompetensi di bidang hukum dipastikan mampu memberantas korupsi di Indonesia," ujar Mochamad Husen.

Menurut dia, lompatan percepatan kesejahteraan masyarakat akan terwujud jika kasus korupsi hilang.

Selama ini, kasus koruptor yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah baik, namun belum optimal.

Peneliti pada Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah perlu UU KPK sebelum direvisi guna memperkuat lembaga antirasuh itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News