Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ganjar Beri Peringatan untuk Daerah yang Tidak Menerapkan PPKM

Senin, 11 Januari 2021 – 20:13 WIB
Ganjar Beri Peringatan untuk Daerah yang Tidak Menerapkan PPKM - JPNN.COM
Gubernur Ganjar Pranoworapat saat rapat penanganan COVID-19 di lantai dua kantor Pemprov Jateng. Foto: Instagram

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan pemerintah kota dan kabupaten yang tak masuk dalam SE Gubernur untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tetap waspada dan tidak melonggarkan aturan.

Hal itu disampaikan Ganjar, usai rapat penanganan COVID-19 di lantai dua kantor Pemprov Jateng, Senin (11/1). Ganjar menegaskan, instruksi ini juga telah disampaikan melalui WhatsApp Grup kepada para kepala daerah.

“Saya sudah komunikasi dengan mereka untuk mereka ikuti, bukan berarti longgar lho ya,” katanya.

Ganjar mengatakan, dirinya telah meminta pada kepala daerah di 16 Kota/Kabupaten yang tak masuk SE Gubernur untuk melaksanakan PPKM untuk berasumsi bahwa PPKM dilakukan se-Jateng.

“Harus berasumsi seluruh jateng itu PPKM, asumsi kita dibangun di situ, maka tidak boleh longgar-longgar, apakah kemudian lagi musim kawinan ya dikontrol betul,” ujarnya.

Di lain sisi, Ganjar justru lebih memerhatikan sektor industri, perdagangan dan pasar tradisional. Sebab dalam aturan PPKM Jawa Bali, industri tak masuk dalam sektor yang dibatasi.

“Nah industri yang besar karena tidak tutup, maka saya minta untuk dinas perindustrian agar komunikasi dengan Kabupaten Kota dan perusahaan agar mereka melakukan protokol kesehatan yang keras dan ketat dengan SOP juga yang ketat,” tegas Ganjar.

Sementara untuk pasar tradisional, Ganjar meminta pada bupati dan wali kota di daerah untuk menerapkan sistem pasar yang pernah dilakukan Kota Salatiga.

Gubernur Ganjar Pranowo telah menerbitkan surat edaran untuk pelaksanaan PPKM sesuai arahan pemerintah pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close