Ganjar Berpasangan dengan Prabowo? Petinggi PDIP Jawab Begini
jpnn.com - JAKARTA - Petinggi PDIP Djarot Saiful Hidayat menanggapi kemungkinan kandidat presiden Ganjar Pranowo berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi itu, semua kemungkinan masih sangat terbuka menuju Pemilihan Presiden 2024.
Menurutnya, dinamika politik menjelang Pilpres 2024 masih dinamis.
Sebab, sebulan jelang pendaftaran bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan banyak dinamika politik yang dapat terjadi.
"Semua kemungkinan masih bisa, ya kan? Semua kemungkinan masih bisa," ujar Djarot di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (21/9).
Kendati demikian, dia mengatakan tak mengetahui apabila ada pembicaraan di internal PDIP soal duet Ganjar-Prabowo.
Djarot kemudian mengungkit soal kemungkinan terjadinya Pilpres 2024 hanya diikuti oleh dua pasangan calon yang belakangan disebutkan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi.
Djarot meyakini salah satu pasangan capres yang maju adalah yang didukung oleh PDIP yaitu Ganjar Pranowo.
"Hal yang pasti begitu ya, yang solid, itu PDI Perjuangan, bersama-sama dengan bekerja sama dengan PPP, Hanura, Perindo ya. Kenapa? karena kami bisa mendaftar, tetapi yang lain itu masih dinamis ya. Jadi apa yang disampaikan oleh Pak Burhanudin, apa yang disampaikan oleh Pak Jazilul Fawaid, misalnya, begitu ya, itu bisa saja," katanya.
Djarot juga tak menampik akan ada tiga pasangan capres-cawapres yang akan maju dalam ajang Pilpres 2024 seperti yang tampak seperti saat ini.
"Tiga poros bisa, dua poros juga bisa, yang sulit untuk terjadi itu adalah satu poros atau empat poros," katanya.
Sebelumnya, bakal calon presiden (capres) PDIP Ganjar Pranowo juga membuka peluang berduet dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Rabu (20/9).
"Kalau politik itu, sebelum nanti ditetapkan di KPU semua peluang bisa terjadi," katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: