Ganjar Minta Pemerintah Pusat Mempertimbangkan Usulan Penundaan Pilkada Serentak
Atau lanjut Ganjar, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daerah penyelenggara. Di daerah zona merah, maka pelaksanannya bisa ditunda.
"Bisa saja, ada yang ditunda, ada yang tetap jalan di tempat-tempat tertentu, tapi dengan pembatasan dan pelaksanaan protokol kesehatan yang sangat ketat. Jadi, memang harus dipertimbangkan kondisi-kondisi itu, agar tidak terjadi klaster baru yakni Pilkada," tegasnya.
Usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 disampaikan secara resmi oleh PBNU. Organisasi Islam itu meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sampai masa darurat Covid-19 terlewati.
Selain itu, PBNU juga meminta agar pemerintah merelokasi anggaran Pilkada Serentak untuk penanganan kesehatan masyarakat di tengah pandemi. PBNU juga meminta pemerintah menimbangkan masukan terkait pelaksanaan Pemilu yang marak dengan aktivitas money politik.
Usulan penundaan Pilkada Serentak juga disampaikan PP Muhammadiyah. Organisasi keagamaan di Indonesia ini meninjau kembali pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan melakukan penundaan demi keselamatan masyarakat Indonesia. (flo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: