Ganjar Nilai KPK Sengaja Belum Tahan SDA
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana, Ganjar Laksamana, menilai, sebenarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bisa menahan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Ganjar yakin KPK sudah mengantongi sedikitnya dua alat bukti hukum.
Menurut dia, KPK memang sengaja belum menahan mantan menteri agama itu.
"Tapi dalam pandangan saya pribadi, mungkin KPK sengaja membiarkan SDA agar dia bisa tetap berkomunikasi dengan pihak-pihak lainnya antara lain dengan orang-orang yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Ganjar, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (2/9).
Kalau hanya sekedar tangkap menurut dia, tidak ada hambatan hukum lagi bagi KPK untuk melakukannnya.
"SDA sudah bisa ditangkap. Tapi KPK pasti punya pertimbangan lain lagi dan pasti KPK selalu mengawasi SDA," ujarnya.
Selain itu, Ganjar juga menilai positif KPK yang menggunakan cara penyadapan untuk memastikan pihak-pihak tertentu terkait atau tidak dengan sebuah tindak pidana korupsi.
"Tidak ada yang salah dengan hasil sadapan KPK itu, sebab hasil sadapan itu oleh KPK dijadikan sebagai alat bukti hukum dan dibuka sebagai bukti hukum di pengadilan," tegasnya. (fas/jpn)