Ganjar Pranowo Minta THR Dicairkan H-7 dan Tidak Boleh Dicicil
jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Kami sudah bicara dengan kementerian bahwa memang itu tidak boleh dicicil. Kami laksanakan untuk di daerah," kata Ganjar dalam siaran persnya, Senin (18/4).
Menurut Ganjar, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak pengusaha dan dinas terkait agar pemberian THR dibayarkan tunai, tidak boleh dicicil.
Ganjar menyebut hal itu dilakukan agar masyarakat tidak kesulitan ekonomi saat membeli persediaan menjelang Lebaran.
“Sehingga masyarakat bisa mendapatkan kesejahteraannya dan pasti akan dibelanjakan dan itu akan menyuntik ekonomi," kata Ganjar.
Ganjar mengatakan pihaknya dan Bank Indonesia (BI) telah memprediksi putaran perekonomian di Jawa Tengah akan meningkat.
Maka dari itu, Ganjar mendorong penggerak roda perekonomian di Jawa Tengah agar mampu mengoptimalkan seluruh potensi-potensi yang ada. Salah satunya usaha kecil menengah (UKM).
“Maka kami akan jemput bola. Kami siapkan UKM-nya agar mereka menyiapkan diri untuk produknya bisa terjual," pungkas Ganjar. (cuy/jpnn)