Ganti Uang Kembalian Dengan Permen Bakal Dipenjara Setahun
Rabu, 31 Agustus 2016 – 21:05 WIB
Riza mempersilakan warga yang merasa dirugikan dengan tindakan swalayan atau toko yang mengembalikan dengan permen mengadu ke Disperindagkop. “Langsung saja ke dinas bagi masyarakat yang menemukan hal tersebut. Jika ada buktinya bisa langsung kami tindaklanjuti,” katanya. (zul/jos/jpnn)