Gapensi Minta Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Konstruksi
jpnn.com - JAKARTA – Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) memberikan lima masukan terhadap penyempurnaan RUU Jasa Konstruksi yang rencananya akan segera disahkan akhir tahun ini. Masukan tersebut merupakan kesepakatan seluruh pengurus Gapensi se-Indonesia pada Rapat Pimpinan Nasional, baru-baru ini.
Ketua Umum Gapensi Iskandar Z Hartawi, mengatakan masukan pertama Gapensi meminta agar RUU Jasa Konstruksi memberikan kewenangan terhadap asosiasi jasa konstruksi untuk pelaksanaan sertifikasi badan usaha, sebab asosiasi lebih mengetahui profil anggotanya, sebagai perwujudan peran masyarakat jasa konstruksi di dalam percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
Kedua, di dalam RUU itu perlu adanya jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha konstruksi.
“Dengan pengaturan dan pemberlakuan hukum yang lebih jelas dan seimbang mengingat banyak pelaku jasa konstruksi menjadi korban kriminalisasi akibat tidak adanya kepastian hukum pidana atau perdata,” kata Hartawi, Sabtu (21/11).
Menurutnya, pengusaha jasa konstruksi merupakan profesi yang paling rentan terhadap tindakan kriminalisasi. Hal ini disebabkan tingkat kepastian dan perlindungan hukum di industri ini sangat rendah. Padahal, serapan dan optimalisasi anggaran sangat tergantung pada semangat pelaku jasa konstruksi dalam mengekesekusi proyek-proyek infrastruktur.
Ketiga, lanjut Hartawi, daya saing pelaksana konstruksi harus ditingkatkan. Salah satunya dengan melakukan pemberdayaan badan usaha kecil menengah bidang jasa konstruksi dengan memperluas lapangan usaha melalui penguatan kemitraan, dan dukungan rantai pasok, permodalan serta peningkatan kapasitas kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).
“Apalagi tahun depan kita ini mau bersaing dengan jasa konstruksi dari negara tetangga kita yang lebih kuat,” katanya.
Keempat, Gapensi mengharapkan di RUU tersebut nantinya menjamin regulasi jasa konstruksi dapat mengatur secara jelas, tegas, dan terkoordinasi dengan baik agar tercipta kesetaraan dan harmonisasi jasa konstruksi. Dengan begitu tidak ada lagi tumpang tindih aturan.