Gara-Gara Anjing, WNA AS Diduga Berbuat Terlarang di Mentawai
"Yang jelas jenis anjing luar negeri, ukuran cukup besar. Anjing ini berkelahi sama anjing kampung. Namun, penyidik hanya mengejar perbuatan pidana tersangka ini, tidak sampai cari tahu jenis anjingnya. Persoalan anjing itu tidak diperlukan dalam penanganan kasus ini,” ungkapnya.
AKP Tirto menuturkan, dari informasi yang didapat, terlapor tersebut telah berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai selama lima tahun belakangan.
Terlapor juga sedang dalam pembangunan resor atas nama istrinya warga Indonesia.
"Membangun resort sudah berjalan dua tahun, hampir 80 persen di Pulau Sibigeu Desa Malakopak, Kecamatan Pagai Selatan. Terkait pembangunan resor atas nama istrinya, warga Indonesia,” kata Tirto.
Nah, terkait WNA dan resor itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai baru mengetahui adanya WNA asal Amerika yang tinggai di Pulau Sibigeu, Desa Malakkopa, Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai setelah adanya kasus penganiayaan.
Pasalnya, dari ibu kota kabupaten di Tuapejat, pulau itu sangat jauh dan perlu waktu tempuh 12 jam mengunakan kapal.
"Kami tahu ada warga negara Amerika itu di sana pas kejadian penganiayaan. Masyarakat ini juga tidak mau melaporkan. Kalau aman-aman tidak mau lapor, kalau bermasalah baru kami diajak," kata Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake, Senin (6/7).
"Saya juga kaget WN Amerika itu dalam tahap pembangunan resor. Karena selama ini di Pulau Sibigeu tak ada resor. Bahkan, jarak dari pulau terdekat yang dihuni masyarakat juga butuh waktu tempuh setengah jam untuk ke sana,” imbuhnya.