Gara-Gara BMS, PPP Terancam Gagal Ikut Pemilu 2019
jpnn.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2019, jika DPW partai berlambang kakbah itu di Yogyakarta belum memenuhi syarat (BMS) hingga batas waktu yang ditentukan.
Di dalam pasal 173 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, parpol harus memiliki struktur kepengurusan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Lengkap dengan kantor sekretariat dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di kepengurusan.
"Iya bisa dinyatakan gugur menjadi peserta Pemilu 2019, jika tidak memenuhi syarat. Kalau kepengurusan di satu provinsi bermasalah, berarti kan tidak memenuhi 100 persen kepengurusan tingkat provinsi," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta, Kamis (1/2).
Meski demikian, penyelenggara pemilu masih memberi kesempatan pada PPP DIY diverifikasi ulang. Masa perbaikan dijadwalkan berlangsung dari 3-5 Februari mendatang.
"Masih ada waktu untuk perbaikan. Mudah-mudahan jadwal yang ada bisa dimanfaatkan dengan baik," ucap Pramono.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PPP kubu Romahurmuzy, Arsul Sani membenarkan penyelenggara pemilu kesulitan melakukan verifikasi ke kantor DPW PPP Yogyakarta, Senin (29/1) kemarin. Penyebabnya, kantor DPW PPP yang terletak di Jalan Tentara Rakyat Mataram, dikuasai kelompok tertentu. (gir/jpnn)