Gara-Gara Gratifikasi Perabotan Rumah, Masinton Minta KPK Sadap RJ Lino dan Rini
Rabu, 18 November 2015 – 19:05 WIB
JAKARTA - Politikus PDIP Masinton Pasaribu tampaknya benar-benar yakin Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino melakukan tindak pidana korupsi. Sampai-sampai dia datang langsung ke markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk minta keduanya disadap.
Anggota Komisi III DPR ini beberapa bulan yang lalu melaporkan Menteri Rini ke KPK atas tuduhan menerima gratifikasi berupa perabotan rumah senilai Rp 200 juta dari RJ Lino. Sampai sekarang komisi antirasuah belum juga menindaklanjuti laporannya tersebut.
Masinton tegaskan, meski gratifikasi yang dilaporkan hanya bernilai Rp 200 juta, KPK tetap harus mengusutnya. Karena itu, tidak berlebihan jika dilakukan penyadapan terhadap Rini dan RJ Lino untuk membuktikannya.