Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gara-gara Hal ini, Acara Pagi Pagi Pasti Happy Kembali Kena Sanksi dari KPI

Selasa, 08 Oktober 2019 – 05:11 WIB
Gara-gara Hal ini, Acara Pagi Pagi Pasti Happy Kembali Kena Sanksi dari KPI - JPNN.COM
Para host di acara Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV. Foto : Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Program acara Pagi Pagi Pasti Happy atau P3H di Trans TV kembali mendapat sanksi keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, yakni penghentikan acara sementara.

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah mendapatkan surat teguran pertama dan kedua dari KPI Pusat.

KPI Pusat dalam Surat Penghentian Sementara Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV Nomor 451b/K/KPI/31.2/09/2019, Selasa (24/9) pekan lalu menjelaskan penghentikan selama lima hari penayangan dan waktunya disampaikan dalam berita acara putusan.

Dilansir dari laman resmi KPI, Senin (7/10), sanksi ini karena membahas enam artis di P3H yaitu konflik Vicky Prasetyo dan Angel Lelga, Nikita Mizani dengan Barbie Kumalasari, Tessa Mariska dan Elly Sugigi.

Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian, pelanggaran yang dilakukan P3H terjadi pada 26 Juli 2019 karena menampilkan muatan perseteruan antara Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga. 

Lalu pada 13 Agustus 2019 menampilkan muatan perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari. Kemudian pada 15 Agustus 2019 menampilkan rekaman video proses pemeriksaan seorang pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan.

Selain itu, pada 23 Agustus 2019 membahas kehidupan Elly Sugigi dengan mantan suaminya Aldo. Bahasan serupa soal kehidupan Elly Sugigi dan mantan suaminya diulang kembali pada 24 Agustus 2019.

Hingga pada 26 Agustus 2019, KPI Pusat mendapati tampilan muatan perseteruan antara Tessa Mariska dengan Nikita Mirzani.

Program acara Pagi Pagi Pasti Happy kembali dilarang tayang untuk sementara waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA