Gara-Gara Handphone, Pelukis Babak Belur Dihajar Warga
Selasa, 22 Januari 2019 – 06:30 WIB
"Dari aksi ini polisi mengamankan motor pelaku, selanjutnya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman 5 tahun penjara," pungkas Ipda Kurdi. (yos/jpnn)