Gara-gara Ikan, Pak Hotib Terancam 5 Tahun
Andi menceritakan, Kamis, 21 Juli, sekitar pukul 02.00 WIB, kakak ipar tersangka Hamidah mendengar suara orang meminta tolong. Saksi pun, menurut dia, langsung membangunkan suaminya untuk membangunkan adiknya.
“Jadi tersangka ini lupa kalau memasang penyetrum ikan di sungai, setelah dibangunkan barulah dia sadar,” terangnya.
Andi mengatakan saat itu saksi bersama suaminya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk meminta tolong warga menyelematkan korban.
“Hamidah ketika tiba di TKP, langsung memukul kabel yang melekat di kabel listrik PLN. Namun upaya itu sudah terlambat, karena tiga orang itu sudah meninggal,” tuturnya.
Andi menegaskan, tersangka akan dikenakan pasal 359 dengan ancaman pidana penjara lima tahun. “Barang bukti yang kami sita dari tersangka, kabel listrik sepanjang 18 meter,” ungkap Andi. (adg/jos/jpnn)