Gara-gara Jeruk, Pria Tunarungu Dituhuh Teroris
Sabtu, 16 Juni 2012 – 16:42 WIB
TURKI - Seorang warga tunarungu Kurdi dipenjara selama 25 tahun karena jeruk. Pasalnya, potongan jeruk yang ia miliki dituding sebagai bukti dukungan atas terorisme. Seperti dilansir BBC Jumat (15/6), jaksa setempat menyatakan dalam tuduhannya bahwa pria buta aksara bernama Mehmet Tahir Ilsan memiliki potongan jeruk. Di Turki jeruk sering digunakan untuk mengantisipasi serangan gas air mata.
Nasib apes yang diderita warga kota Adana ini merupakan satu dari ribuan tuntutan berdasarkan undang-undang antiteror. UU itu sendiri menetapkan dukungan terhadap kelompok Kurdi yang dilarang (PKK) merupakan kejahatan.
Dilaporkan bahwa sistem hukum Turki sering mengganjar hukuman berat bagi mereka yang dianggap terlibat walaupun dengan bukti ringan. Kasus atas Tahrir Ilsan (37)dianggap sebagai hal yang luar biasa, karena dirinya dituduh melakukan propaganda untuk PKK dan terlibat dalam organisasi itu.