Gara-gara Kasus e-KTP, Ketua KPK Diminta Mundur
Diduga Ada Konflik Kepentinganjpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendesak Ketua KPK Agus Rahardjo mengundurkan diri. Fahri menilai Agus punya konflik kepentingan dalam pengusutan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Fahri mengklaim sudah membaca beberapa dokumen, termasuk dakwaan jaksa KPK soal e-KTP, laporan BPK 2012, 2013, 2014, dan keterangan dari mereka yang mengerti kasus ini.
"Ada indikasi dalam kasus ini konflik kepentingan Agus Rahardjo sebagai mantan ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Kementerian Dalam Negeri," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).
Menurut dia, kepentingan Agus Rahardjo sangat kelihatan. Setelah audit BPK yang menyatakan kasus ini bersih, namun begitu Agus menjadi Ketua KPK lalu ini dijadikan perkara korupsi. Dia menyatakan, berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari berbagai pihak Agus punya kepentingan terhadap pengusaha. "Agus Rahardjo termasuk membawa pengusaha ketemu Mendagri Gamawan Fauzi," kata Fahri.
Karenanya untuk menghindari konflik kepentingan maka Fahri meminta Agus mengundurkan diri dari KPK. "Sebab kalau di posisi dia sebagai mantan Ketua LKPP dan Ketua KPK sekarang ada konflik kepentingan," katanya.
Fahri khawatir konflik kepentingan itu akan membuat penanganan kasus korupsi e-KTP menyimpang. "Jadi, sebaiknya dia mengundurkan diri karena konflik kepentingannya langsung," katanya.
Fahri menegaskan, Agus mengetahui dan terlibat dalam kasus e-KTP. Bahkan, Fahri mengungkap bahwa Agus terlibat dalam melobi salah satu konsorsium. "Meskipun itu adalah konsorsium BUMN," katanya.
Seperti pernah diberitakan, nama Agus pertama kali disebut bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. LKPP di bawah kepemimpinan Agus sempat memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait proyek e-KTP senilai sekitar Rp 6 triliun itu.