Gara-gara Masalah Keluarga, Anak Ini Bakar Rumah Orangtuanya
Kamis, 13 Oktober 2016 – 03:22 WIB
Saat ini, pria berusia 25 tahun tersebut sudah ditahan di Polres Pasbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Pelaku AS sudah kita amankan dan akan diproses secara hukum," katanya.
Pelaku AS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa unit Reskrim secara intensif di Mapolres Pasbar. Tersangka dijerat dengan pasal pembakaran 187 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun, karena telah membakar rumah orangtuanya. (roy/ray/jpnn)