Gara-Gara Masalah Sepele, Crasss... Crassss.. Ngeriii...
Minggu, 28 Mei 2017 – 11:55 WIB
“Dari tangan Syamsul kami mengamankan barang bukti pisau yang digunakannya untuk menikam Roy,” ujar Husni.
Dia menambahkan, Syamsul sudah mengakui perbuatannya.
“Masalahnya simpel, Syamsul pemilik kontrakan yang tinggal bersebelahan itu kesal karena rumah kontrakan miliknya didatangi orang yang menangih utang kepada Roy,” papar Husni.
Syamsul dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Syamsul saat ini sudah kami tahan,” tegas Husni. (zrn)