Gara-Gara Mengisap, Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 15 Maret 2017 – 02:19 WIB
Kasubbag Humas Iptu Suyono menambahkan, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan.
“Kasusnya masih dalam pengembangan,” ujar Suyono.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (mga)