Gara-gara Minyak Goreng, Caleg Perindo Kena Sentil Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara menetapkan status hukum terhadap terlapor calon legislatif DPRD DKI Jakarta Partai Persatuan Indonesia (Perindo) atas nama David H. Rahardja.
David ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu. Penyidik telah memanggil David dan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti autentik, olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi.
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Benny Sabdo menjelaskan David terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng dalam kampanye.
"Kegiatan kampanye yang dilakukan oleh David tersebut tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Benny.
Benny mengapresiasi kinerja penyidik selama menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu ini.
Dia mengatakan penyidik telah bekerja secara maraton dan progresif dalam menegakkan hukum pidana pemilu.
"Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," tegasnya.
Sementara itu, peneliti hukum dan konstitusi Dapertemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic International Studies (CSIS) Jakarta, Nicky Fahrizal mengapresiasi keputusan Polres Metro Jakarta Utara dalam penetapan tersangka politik sembako.