Gara-Gara PDIP, Pengunduran Diri Pramono dari DPR Belum Bisa Diproses
jpnn.com - JAKARTA - Sekretariat Jenderal DPR belum bisa menindaklanjuti Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung Wibowo, meski yang bersangkutan sudah mengirimkan surat pengunduran dirinya 12 Agustus 2015 lalu.
Pramono Anung mundur setelah dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) menggantikan Andi Widjajanto. Namun menurut Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi Setjen DPR RI, Suratna, surat tersebut bersifat pribadi.
"Surat itu tertanggal 12 Agustus, didisposisikan kepada kami tanggal 14 Agustus. Tapi belum bisa diproses," kata Suratna di ruang kerjanya, Selasa (8/9).
Menurut Suratna, Setjen DPR belum bisa memproses surat pengunduran diri Pramono karena belum ada surat dari DPP PDI Perjuangan yang menyatakan pengunduran diri Pramono.
Sementara Pasal 239 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), disebutkan anggota DPR dapat di-PAW jika meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Pemberhentian bisa dilakukan setelah ada usulan dari DPP PDIP kepada pimpinan DPR dengan tembusan presiden sebagaimana diatur Pasal 240 ayat (1) UU MD3. (fat/jpnn)