Gara-gara Rp 150 Ribu, Kakek Terancam Penjara 20 Tahun
jpnn.com - KUALA KURUN – YS terancam penjara selama 20 tahun karena dituding membakar lahan. Ironisnya, pria 60 tahun asal Kabupaten Gunung Mas itu hanya suruhan dengan upah Rp 150 ribu.
Informasi yang dihimpun Radar Sampit, lahan yang dibakar itu di Jalan Adonis Samad, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun. Api sempat membara selama beberapa menit dan menghanguskan setengah hektare lahan.
Dari informasi, Rabu (29/6) sekitar Pukul 18.30 WIB, YS (60) diperintahkan ID (50), pemilik lahan sekaligus majikannya untuk membersihkan lahan. Dia diupah Rp 150 ribu per hari. YS pun menuju lokasi membawa pemantik api atau mancis.
Di lokasi, YS mengumpulkan ranting kayu kering dan menyalakan api. Saat kobaran api meluas, anggota kepolisian yang mendapatkan laporan warga langsung turun ke lokasi dan melakukan pemadaman.
”Dari pengakuan pelaku, YS, dia diupah pemilik lahan sebesar Rp 150 ribu untuk membersihkan lahan,” kata Kapolsek Kurun Iptu I Gede Arya Dharmika di laman Radar Sampit, Sabtu (2/7).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ranting kayu bekas terbakar dan pemantik api.
”Saat ini, pelaku YS dan pemilik lahan ID sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk pelaku YS, kita tangkap di lokasi kejadian, sedangkan pemilik lahan ID ditangkap di rumahnya,” tuturnya.
Dia menegaskan, pelaku dan pemilik lahan dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.