Gara-gara Selingkuhi Warganya Jabatan Pak Kades Pun Dicopot
jpnn.com - MAJE - Ini peringatan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Sebab jika bekerja tak sesuai aturan dan menyalahi aturan, bisa dipecat. Seperti dialami Kades Air Long Kecamatan Maje, SU, yang baru menjabat sekitar empat bulan.
Jabatannya sebagai Kades terpaksa dicopot setelah terbukti melakukan perbuatan perselingkuhan dengan warganya sendiri beberapa bulan lalu.
“Ya untuk Kades Air Long, SU, sudah resmi kita berhentikan, dan SK pemberhentiannya itu sudah ditandatangani Bupati Hermen Malik sebelum akhir masa jabatannya kemarin,” kata Sekda Kaur Nandar Munadi SSos MSi, seperti dikutip dari Bengkulu Ekspres (Jawa Pos Group).
Dikatakan Sekda, pemberhentian Kades ini, setelah digerebek warga. Lalu warga melalui BPD melaporkan SU ke Inspektorat Kaur. Berdasarkan hasil rapat masyarakat desa, SU diminta dicopot dari jabatannya, sebab apa yang telah dilakukan SU sudah mencoreng nama baik desa Air Long.
Dari hasil laporan dan pemeriksaan saksi inilah akhirya yang bersangkutan resmi dicopot dari jabatannya. Pemberhentian Kades ini sesuai dengan SK Bupati nomor 188.4.45-525 tahun 2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang pemberhentian kepala Desa Air Long.
“Untuk SK pemberhentian sudah saya terima dan kini sudah kita serahkan ke BPD Air Long,” terangnya.
Lanjut Sekda, meminta kepada pihak kecamatan bersama BPD setempat untuk segera membentuk panitia untuk menentukan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kades Air Long. Sebab untuk Kades sementara Air Long yang baru akan diisi oleh Kades baru hasil keputusan camat dan BPD.
“Nanti untuk penganti nya itu yang mentukan camat bersama BPD, karena PAW sudah harus ada paling lambat satu bulan setelah SK diterbitkan,” jelas Sekda.