Gara-gara SS 2 Ons, Abdullah Terancam Mati
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Palangka Raya menangkap Abdullah yangg merupakan pengedar narkoba.
Dari tangan Abdullah diamankan sabu-sabu seberat dua ons senilai Rp 400 juta. Abdullah pun kini sudah ditetapkan tersangka.
Rencananya, Abdullah bakal mengedarkan barang haram itu di kalangan sopir tangki dan mahasiswa.
”Kini tersangka masih ditahan di sel tahanan BNN Kota. Kita masih melakukan pengembangan karena diduga sabu milik tersangka lebih dari dua ons,” kata Kepala BNN Palangka Raya M Soejai, Rabu (21/9).
Sopir truk tangki itu dijerat Pasal 112 dan 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik menjerat Abdulah dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.
Soejai menuturkan, pihaknya akan terus berusaha mengungkap jaringan Abdullah.
Sebab, diduga jaringan tersebut memiliki narkotika lebih dari satu kilogram dan sudah lama beraksi serta memiliki pelanggan maupun pembeli tetap.