Gara-Gara Uang Jasa Carlos Ghosn, Nissan Didenda Rp 320 Miliar
jpnn.com - Nissan Motor Co terpaksa harus membayar denda sebesar 2,42 miliar yen atau sekitar Rp 320 miliar, karena remunerasi mantan ketua dewan Carlos Ghosn dan eksekutif lainnya, yang tidak dilaporkan selama bertahun-tahun.
Denda tersebut adalah yang tertinggi kedua yang diberlakukan oleh Badan Layanan Keuangan Jepang, setelah 7,37 miliar yen pada 2015 yang dikenakan kepada Toshiba Corp untuk pemalsuan laporan keuangan, lansir Kyodo, Senin.
Komisi Pengawas Pasar Modal dan Sekuritas merekomendasikan pada Desember lalu, bahwa Badan Pelayanan Keuangan (FSA) harus mendenda Nissan setelah mengajukan tuntutan pidana terhadap Nissan dan Ghosn pada tahun 2018.
Badan pengawas sekuritas itu menuduh Ghosn dan Nissan melanggar undang-undang instrumen keuangan dengan melaporkan paket pembayaran Ghosn sekitar 9,1 miliar yen dalam delapan tahun hingga Maret 2018.
Ghosn telah melarikan diri dari Jepang ke Lebanon pada akhir Desember 2019, ketika bebas dengan jaminan dan menunggu persidangan atas tuduhan tidak melaporkan remunerasi dan penyalahgunaan keuangan Nissan. Dia membantah semua tuduhan.
Denda terbaru menargetkan remunerasi eksekutif perusahaan yang tidak dilaporkan selama empat tahun hingga Maret 2018, di mana undang-undang pembatasan belum berakhir.
Nissan mengatakan pada hari yang sama bahwa mereka akan mematuhi keputusan itu dengan tulus. (antara/jpnn)