Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Garap 3 Orang Kasus TPPU Bekas Pejabat Adhi Karya

Selasa, 18 Maret 2014 – 22:44 WIB
Garap 3 Orang Kasus TPPU Bekas Pejabat Adhi Karya - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka  bekas Kepala  Divisi VII PT Adhi Karya Bali (Persero) Tbk, WIS, Selasa (18/3). Pemeriksaan ketiga saksi ini dilakukan di Kejati Bali.

 

Tiga saksi  itu adalah Imam Baehaki (Kepala Divisi Konstruksi VII PT Adhi Karya Bali), Basri Irnaningsih (bekas Manager Administrasi Keuangan Kantor Divisi Konstruksi VII PT Adhi Karya Bali) dan Handoko Tri Sudibyo, ST (mantan Manager Administrasi Keuangan Kantor Divisi Konstruksi VII Bali PT. Adhi Karya Bali).

Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, Imam dan Basri dicecar soal mekanisme pengelolaan uang PT Adhi Karya Bali (Persero) Tbk pada Divisi Konstruksi VII Bali. "Baik berupa pemasukan maupun pengeluaran untuk pihak ketiga dalam sebuah pekerjaan termasuk pertanggungjawabannya," kata Untung, Selasa (18/3).

Sedangkan saksi Handoko, lanjut Untung, dicecar soal mekanisme pengelolaan uang PT. Adhi Karya Bali (Persero) Tbk yang dipergunakan untuk kegiatan atau proyek termasuk pemasukan pekerjaan. "Serta pembayaran hutang-hutang dari suatu pekerjaan serta pertanggungjawabannya kepada perusahaan," ungkap Untung.

Seperti diketahui, WIS dijadikan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-15/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 27 Februari 2014. WIS diduga menampung uang yang bersumber dari efisiensi uang anggaran proyek (laba perusahaan), dan hasil pencairan klaim asuransi kerugian dari PT Jasa Raharja Putra pada periode Februari 2009 sampai dengan Juli 2010 ke dalam rekening pribadinya.

"Dan dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang di luar dari Rencana Kerja Anggaran Divisi (RKAD) serta untuk kepentingan pribadi tersangka sejumlah kurang lebih Rp 15.384.969.744,69," kata Untung.(boy/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka  bekas Kepala

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News