Garap Anak Tiri, 'Hadiah' 5 Tahun
Kamis, 14 Oktober 2010 – 11:46 WIB
Hakim ketua M Rozi Wahab SH MH menilai buruh bangunan ini terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan dengan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan perstubuhan dengannya,” ujar Rozi. Putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kartika Yanti SH selama 8 tahun penjara dan denda Rp60 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.
Ulah bejat sang ayah tiri ini dilakukan sebanyak tujuh kali sepanjang Agustus 2009-24 April 2010 di rumah terdakwa. Berawal saat korban YW (12) disuruh mencari baju di dalam kamar ibu kandungnya. Justru terdakwa langsung memeluk korban dari belakang sembari meremas payudaranya. Setelah itu, langsung menyetubuhi anak tirinya yang masih pelajar itu. Korban tidak bisa melawan karena diancam terdakwa.
Aksi ini terus berlanjut, hingga pada 24 April 2010, perbuatan ini diketahui Zuraidah (31) ibu kandung korban yang memergoki terdakwa sedang memeluk dan meremas payudara anaknya itu saat berada di dapur. Setelah mendapat cerita anaknya, Zuraidah pun melaporkan terdakwa yang dinikahinya 1 Agustus 2001 itu pada pihak berwajib.(mg41)