Garap Bocah di Bawah Umur, Dua Kakek Dijebloskan ke Bui
Senin, 27 April 2015 – 07:02 WIB
"Pelaku sudah diperiksa dan mengakui telah mencium bibir korban sebagai bentuk kasih sayang," katanya.
Terhadap ulah dua kakek tersebut katanya, kakek BE dijerat dengan pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan, kakek AP dijerat dengan pasal 76 d jo pasal 81 ayat (1).(kr2/ays/jpnn)