Garap Keponakan Sendiri, Pria Asal Pidie Diciduk Polisi
jpnn.com, MEUREUDU - Seorang pria asal Gampong Geunteng, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya berinisial RS, 38, diciduk polisi lantaran mencabuli Bunga, 7, nama samaran, keponakanya sendiri.
Tersangka ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Meureudu pada Kamis (10/5).
“Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil menangkap RS pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di rumahnya,” kata Kapolsek Meureudu, AKP Aditia, Jumat (11/5).
Katanya, pencabulan terhadap Bunga telah dilakukan tersangka sebanyak tiga kali sejak tahun 2017. Akibat perbuatan RS, korban masih mengalami trauma dan sakit pada kelaminnya.
Menurutnya, RS diduga telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan itu diatur dalam pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“RS melakukan pencabulan terhadap Bunga sebanyak tiga kali, masing-masing pada Mei 2017, Februari dan April 2018. Akibat perbuatannya itu, RS terancam penjara selama 15 tahun,” terang Aditia.
Tambahnya, bersama dengan penangkapan tersangka polisi juga menyita barang bukti. Tersangka langsung ditahan untuk penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (mag-78/mai)