Garuda Bantah Langgar Kenaikan Tarif Batas Atas
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan menyebut ada delapan maskapai yang melakukan pelanggaran tarif. Yakni PT Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air), PT Indonesia Air Transport, PT Citilink Indonesia, PT Transnusa Aviation Mandiri, PT Mandala Airlines, PT Garuda Indonesia, PT Kalstar Aviation, dan PT Indonesia AirAsia.
Untuk Garuda Indonesia, Kemenhub menemukan pelanggaran tarif pada Bandara Ngurah Rai, Denpasar, 30 Oktober-1 November 2013, dengan rute Denpasar-Lombok dan Denpasar-Timika. "Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberi surat peringatan kepada delapan maskapai itu," pungkas Bambang. (chi/jpnn)