Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Garuda Indonesia Kejar Waktu Perbaiki Laporan Keuangan Tahunan

Minggu, 30 Juni 2019 – 01:11 WIB
Garuda Indonesia Kejar Waktu Perbaiki Laporan Keuangan Tahunan - JPNN.COM
Maskapai Garuda Indonesia. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk harus memperbaiki dan menyajikan ulang laporan keuangan tahunan (LKT) 2018.

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan sudah menyatakan bahwa Garuda bersalah.

Keputusan tersebut dibacakan di hadapan sejumlah pejabat Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dan  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terlibat dalam pemeriksaan.

BACA JUGA: Ekspor Turun, Gabungan Pengusaha Usul Pembentukan Satgas

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi menyatakan, Garuda terbukti melanggar pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Garuda juga menyalahi peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.

Fakhri mengatakan, perintah untuk memperbaiki dan menyajikan ulang LKT 2018 itu bersifat segera.

”Selambat-lambatnya 14 hari setelah penetapan sanksi,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (28/6).

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk harus memperbaiki dan menyajikan ulang laporan keuangan tahunan (LKT) 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close