Garuda Indonesia Kejar Waktu Perbaiki Laporan Keuangan Tahunan
jpnn.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk harus memperbaiki dan menyajikan ulang laporan keuangan tahunan (LKT) 2018.
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan sudah menyatakan bahwa Garuda bersalah.
Keputusan tersebut dibacakan di hadapan sejumlah pejabat Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terlibat dalam pemeriksaan.
BACA JUGA: Ekspor Turun, Gabungan Pengusaha Usul Pembentukan Satgas
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi menyatakan, Garuda terbukti melanggar pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Garuda juga menyalahi peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.
Fakhri mengatakan, perintah untuk memperbaiki dan menyajikan ulang LKT 2018 itu bersifat segera.
”Selambat-lambatnya 14 hari setelah penetapan sanksi,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (28/6).