Garuda Satukan Airport Tax di Tiket
Rabu, 03 Oktober 2012 – 08:08 WIB
Tapi pada tahap awal ini, lanjutnya, penerapan sistem penyatuan airport tax dengan harga tiket dilakukan dengan pembayaran di awal dalam rekening khusus sesuai jumlah penumpang yang menggunakan layanan.
Direktur Utama Angkasa Pura II Tri S. Sunoko mengatakan, penerapan kebijakan baru ini akan tetap dilakukan meskipun IATA belum dapat menerbitkan kode reservasi yang biasa disebut dengan IATA Reservation Codes kepada Garuda Indonesia selaku anggotanya. Garuda memutuskan untuk menggunakan kode tersendiri bagi seluruh pelanggannya yang akan dikenai penyatuan airport tax dengan harga tiket.
Meski IATA belum mengeluarkan kode reservasi, hal tersebut tidak akan menjadi kendala kepada pengguna jasa bandara yang dikelola Angkasa Pura II. Mengingat IATA Reservation Codes dapat untuk tidak digunakan pada penerbangan domestik di Indonesia, kecuali untuk kebutuhan penarikan pada proses reservasi rute penerbangan internasional. (dri)