Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gas Elpiji 3 Kg Langka Lagi, ini Analisis YLKI

Senin, 11 Desember 2017 – 04:07 WIB
Gas Elpiji 3 Kg Langka Lagi, ini Analisis YLKI - JPNN.COM
Elpiji kemasan tiga kilogram atau yang dikenal dengan sebutan gas melon. Foto: Jawa Pos Radar Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Belakangan ini banyak yang mengeluhkan kelangkaan gas elpiji 3 kg di berbagai daerah di Indonesia. Banyak konsumen rumah tangga menjerit karena harus mengantri cukup lama bahkan tidak mendapatkannya.

"Hal ini sebenarnya lagu lama yang acap terjadi dan terbukti merugikan konsumen karena harus membeli dengan harga yang melambung. Pernyataan Pertamina bahwa kelangkaan ini dipicu oleh permintaan yang naik menjelang Natal dan Tahun Baru, adalah tidak cukup rasional," ujar Ketua Pengurus Harian YLK Tulus Abadi.

Lalu apa yang menyebabkan gas elpiji 3 kg menjadi langka?

Menurut Tulus, ada beberapa hal untuk menyorot hal itu, baik dari sisi harga, distribusi dan juga kebijakan subsidi.

Pemicu pertama kelangkaan gas elpiji 3 kg adalah adanya disparitas harga yang sangat jomplang antara gas elpiji 3 kg dengan gas elpiji 12 kg.

"Akibat dari disparitas harga yang seperti ini adalah banyak pengguna gas elpiji 12 kg berpindah menjadi pengguna gas elpiji 3 kg. Selain murah, banyak konsumen 12 kg yang berpindah ke 3 kg karena dianggap praktis, mudah dibawa. Konsumen kaya pun tak malu-malu menggunakan gas elpiji 3 kg karena alasan ini," jelasnya.

Penyebab kedua, terjadi penyimpangan distribusi gas elpiji 3 kg. Semula pola distribusi gas elpiji 3 kg bersifat tertutup, artinya konsumen yang berhak saja yang boleh membelinya. Sekarang distribusi tersebut bersifat terbuka/bebas, sehingga siapa pun bisa membelinya.

"Ini menunjukkan adanya inkonsistensi pola distribusi oleh pemerintah," sebut Tulus.

Banyak konsumen rumah tangga yang menjerit karena harus mengantri cukup lama, bahkan tidak mendapatkannya. Karena itu pemerintah tak boleh lepas tangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close