Gateway Amnesti Pajak Berpeluang Bertambah
Selain itu, wasit pasar modal dan jasa keuangan itu berkeinginan tidak ada lagi PE dan perusahaan MI mengajukan permohonan menjadi gateway.
Beberapa waktu lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengusulkan untuk mengurangi kriteria nilai minimal modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) dari Rp 75 miliar menjadi Rp 25 miliar.
Pelonggaran syarat MKBD dilakukan untuk mempermudah perusahaan efek dalam memenuhi kriteria ditetapkan.
Kriteria lawas untuk PE dapat menjadi gateway, yaitu laba usaha terjaga, tidak pernah disuspensi, dan memiliki MKBD minimal Rp 75 miliar.
Adapun, jumlah gateway telah ditetapkan pemerintah terdiri dari 77 bank persepsi, 19 perusahaan sekuritas, dan 18 perusahaan MI. (far/jos/jpnn)