Gatot Bantah Tolak BAP
jpnn.com - JAKARTA - Auditor senior nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono yang menjadi tersangka pembunuhan berencana istri sirinya, Holly Anggela Hayu di Apartemen Kalibata City membantah bahwa dirinya menolak pemeriksaannya dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa Hukum Gatot, Afrian Bondjol mengungkapkan bahwa dari awal pihkanya menghormati segala proses hukum yang terus berjalan.
"Tidak. Kan kita dari awal pemeriksaan sebagai saksi kemudian jadi tersangka, kita selalu menghormati proses hukum," ujar Afrian kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (22/10).
Ia mengatakan, Gatot selalu menghormati panggilan. Apalagi, kata dia, Gatot kini sudah ditahan. "Kalau ada panggilan ya kita hormati panggilan (polisi). Kan dia (Gatot) ditahan, mau kemana lagi?" papar Afrian.
Lebih jauh dia menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Gatot. "Itu akan segera kita kirim. (Sekarang) belum, akan dikirim secepatnya," beber Afrian.
Gatot ditahan Polda Metro Jaya setelah dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana istri sirinya Holly Anggela Hayu.
Gatot diduga menjadi otak pembunuhan yang eksekusinya dilancarkan oleh komplotan pembunuh. Namun, Gatot membantah tuduhan polisi itu.
Holly dianiaya di kamarnya pada lantai sembilan Apartemen Kalibata City, Jaksel. Saat dalam perjalanan ke rumah sakit, Holly menghembuskan nafas terakhir.