Gatot Brajamusti Keberatan Didakwa Soal Satwa Langka & Senpi
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PARFI, Gatot Brajamusti menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan satwa lindung dan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10).
Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB itu beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, Gatot terbukti memiliki dua jenis satwa yang dilindungi di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
"Dua ekor satwa berupa satu ekor elang masih hidup dan harimau yang telah diawetkan," kata Jaksa Hadiman saat membacakan dakwaan.
Jaksa Hadiman mengungkap, terdakwa mendapatkan elang jenis brontok yang masih kecil pada 2010. Akhirnya, terdakwa memutuskan untuk memelihara elang tersebut.
"Terdakwa mengatakan bahwa elang itu masuk sendiri ke dalam rumahnya. Berdasarkan pengakuan terdakwa, elang itu dipelihara enam tahun tanpa izin dari pihak berwenang," ujar Jaksa Hadiman.
Terkait kepemilikan satwa dilindungi, Gatot Brajamusti didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Selain kepemilikan satwa dilindungi, bekas guru spiritual Reza Artamevia itu juga didakwa mengenai kepemilikan senjata api ilegal. Dakwaan itu dibuat di dalam satu berkas dengan alasan efektivitas.
Polisi menelusuri soal kepemilikan senjata api ilegal setelah melakukan penangkapan terhadap Gatot terkait kepemilikan narkotika. Gatot ditangkap oleh anggota Polres Mataram bersama anggota Polda Nusa Tenggara Barat.