Gatot Minta KPK Ambil Alih Kasus Bansos Sumut
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sepertinya sudah pasrah menerima statusnya sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Alih-alih membela diri seperti tersangka lain, politikus PKS itu malah minta KPK segera menuntaskan penyidikan kasus yang menjerat dirinya.
Tidak hanya itu, Gatot bahkan berharap KPK juga mengambil alih kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut yang kini sedang ditangani Kejaksaan Agung. Padahal, dia juga berpeluang besar jadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Hasil koordinaasi kami dengan Pak Gatot dan Bu Evy, agar kasus dalam hal ini bukan saja terkait dengan dugaan penyuapan, tapi juga untuk bansos, BDB (bantuan daerah bawahan), dan lain-lain untuk kiranya dapat diprosaes oleh KPK, bukan pihak kejaksaan," ujar Razman Arif Nasution, usai mendampingi proses penahanan kedua kliennya itu di KPK, Senin (8/3) malam.
Menurut Razman, permohonan ini demi mempercepat proses penanganan perkara. Pasalnya, kasus korupsi dana bansos dan suap hakim PTUN memiliki keterkaitan erat.
"Ini karena kami ingin sesegera mungkin diproses terutama dugaan suap ini diproses secepatnya ke pengadilan tipikor," jelas mantan terpidana kasus penganiayaan itu.
Saat ditanya apakah pihaknya takut dijadikan "sapi perah" oleh pihak kejaksaan, Razman tidak menjawab tegas. Yang jelas, menurut Razman, Gatot meyakini KPK akan lebih mampu dan netral dalam menangani kasus korupsi bansos.
"Mungkin anda bisa menafsirkan seperti itu (takut diperas kejaksaan), tapi kami akan lebih baik, akan lebih independen, kalau KPK yang menangani kasus bansos," pungkas Razman.
Seperti diberitakan, KPK baru saja melakukan penahanan terhadap Gatot dan Evy. Keduanya adalah tersangka pemberi suap dalam kasus hakim PTUN Medan.