Gatot Pernah Pakai Senjata Latihan Menembak di Paspampres
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PARFI, Gatot Brajamusti didakwa atas kepemilikan senjata api ilegal dan satwa yang dilindungi.
Dakwaan telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Hadiman, Gatot diketahui memiliki dua senjata api dan amunisi tanpa izin dari pihak yang berwenang. Senjata api tersebut telah digunakan oleh Gatot.
"Dua pucuk senjata api tersebut pernah digunakan terdakwa untuk latihan menembak di lapangan tembak Paspampres, Tanah Abang," kata Jaksa Hadiman.
Ternyata, senjata api itu tidak hanya digunakan untuk latihan menembak. Jaksa Hadiman menjelaskan, senjata itu juga dipakai dalam pembuatan film.
"Pernah digunakan terdakwa dalam pembuatan film Azrax tahun 2010 dan film Detasemen Police Operation tahun 2014," ujar Jaksa Hadiman.
Polisi menelusuri soal kepemilikan senjata api ilegal setelah melakukan penangkapan terhadap Gatot terkait kepemilikan narkotika. Gatot ditangkap oleh anggota Polres Mataram bersama anggota Polda Nusa Tenggara Barat.
Setelah itu, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu apakah masih ada barang narkotika di rumah terdakwa.