Gatot Punya Kewenangan Teken Pembentukan Tiga Provinsi
Sabtu, 28 Mei 2011 – 03:03 WIB
JAKARTA-- Gatot Pujo Nugroho punya kewenangan seperti yang dimiliki seorang gubernur. Karenanya, Gatot sebenarnya bisa memutuskan menyetujui atau menolak aspirasi pembentukan tiga calon provinsi baru sempalan Sumut. Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam Surat Keputusan Presiden (Kepres) mengenai penunjukan Gatot untuk memimpin roda pemerintahan di Sumut setelah Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka, sama sekali tidak ada tercantum istilah pelaksana tugas (Plt) gubernur Sumut. "Tak eksplisit disebut plt," terang Gamawan di kantornya, Jumat (27/5).
Di Kepres itu, lanjut Gamawan, dinyatakan bahwa Gatot melaksanakan tugas-tugas gubernur. "Jadi, dia melaksanakan tugas-tugas gubenur. Toh dia wakil juga. Kalau (bunyi Kepres, red) melaksanakan tugas gubernur, tentu utuh (kewenangan Gatot, red)," kata Gamawan.
Kewenangan Gatot yang seperti inilah, lanjut mantan gubernur Sumbar itu, yang juga menjadi kendala penentuan nama sekda Sumut. Gatot merasa punya kewenangan mengajukan calon dan sudah mengajukan tiga nama, sedang Syamsul juga sudah mengajukan tiga nama saat dia masih berstatus sebagai gubernur. "Itulah perdebatan soal sekda," terangnya.
JAKARTA-- Gatot Pujo Nugroho punya kewenangan seperti yang dimiliki seorang gubernur. Karenanya, Gatot sebenarnya bisa memutuskan menyetujui atau
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Direktur PT Taru Martani Tersangka Korupsi, Sri Sultan: Proses Hukum Saja
Sabtu, 01 Juni 2024 – 07:05 WIB - Daerah
Eman Suherman Menginspirasi Generasi Muda Majalengka Berkontribusi dalam Pembangunan
Jumat, 31 Mei 2024 – 22:30 WIB - Riau
Rumah Rampung Dibedah, Fauzi: Terima Kasih Banyak, Pak Wali Kota dan Baznas
Jumat, 31 Mei 2024 – 16:06 WIB - Aceh
Harimau Sumatra Memangsa Seekor Sapi di Aceh Timur
Jumat, 31 Mei 2024 – 15:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jadwal Semifinal Singapore Open 2024: Fajar/Rian dan Jorji Main Kapan?
Sabtu, 01 Juni 2024 – 06:03 WIB - Politik
Hasto PDIP Sindir Putusan MA Ubah Syarat Usia Paslon Pilkada
Sabtu, 01 Juni 2024 – 04:00 WIB - Humaniora
Gaji Bulanan Baru Ditransfer, PPPK Gajian Lagi, Enaknya jadi ASN, Uhuy
Sabtu, 01 Juni 2024 – 07:07 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu 1 Juni 2024, Harga Tiket Naik Tipis!
Sabtu, 01 Juni 2024 – 07:42 WIB - Moto GP
Mengganggu Marquez, Pecco Kena Penalti Turun 3 Posisi Start Race MotoGP Italia
Sabtu, 01 Juni 2024 – 07:14 WIB