Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gatot Sesalkan OC Kaligis Ogah Buka-bukaan soal Uang Jatah untuk Maruli

Kamis, 19 November 2015 – 16:53 WIB
Gatot Sesalkan OC Kaligis Ogah Buka-bukaan soal Uang Jatah untuk Maruli - JPNN.COM
OC Kaligis. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho telah membeberkan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) soal dugaan pemberian uang ke Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung. Hal itu dilakukannya saat diperiksa pihak Kejaksaan Agung di gedung KPK.

Menurut Gatot, dalam pemeriksaan penyidik mencecarnya dengan pertanyaan mengenai Maruli. Politikus PKS itu pun mengaku sudah menceritakan semua yang dia ketahui ke penyidik.

"Yang kami ketahui adalah report Pak OC (OC Kaligis) kepada kami. 'Ya, kemarin diserahkan kepada Pak Maruli 500 (juta)', itulah report dari Pak OC," kata Gatot kepada wartawan usai pemeriksaan, Kamis (19/11).

Gatot bersikeras hanya mengetahui sebatas apa yang dilaporkan oleh Kaligis saja. Karena itu, dia berharap sang pengacara senior bersedia membeberkan apa yang sebenarnya terjadi.

"Inilah persoalan yang Pak OC tidak mau membuka. Yang jelas bahwa Pak OC memberikan report kepada saya maupun istri saya, kemudian istri saya memberikan report kepada saya," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Evy mengaku telah memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada pengacara senior OC Kaligis. Uang tersebut, menurut Evy, merupakan jatah untuk Maruli Hutagalung.

Tak hanya kesaksian istri Gatot yang mencuat. Perantara suap Gatot-Evy ke Rio, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca mengungkapkan bahwa Evy telah menyiapkan uang sejumlah USD20.000 untuk diberikan kepada Jaksa Agung HM. Prasetyo terkait penanganan perkara Bansos Sumut yang menjerat sang suami. (dil/jpnn)

JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho telah membeberkan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) soal dugaan pemberian

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News