Gauli Pacar Hingga Hamil, Dipolisikan
Jumat, 02 November 2012 – 07:42 WIB
Kepada Polisi, tersangka mengaku korban memaksa dirinya untuk berbuat tidak senonoh tersebut. “Setelah saya rayu, dia (korban, red) juga mau digituin sama saya. Tapi yang saya kaget dia hamil,” katanya di Mapolres Cirebon, kemarin (1/11).
Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP Rohadi SIK didampingi Kanit PPA Aiptu Dudu Wawan Setiawan membenarkan bahwa tersangka telah melakukan perkosaan dan pencabulan terhadap korban. “Akan kami jerat Pasal 81 (perkosaan anak, red) dan Pasal 82 (pencabulan anak, red) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan penjara minimal 5 tahun,” jelas Rohadi, kemarin (1/11). (rdh)