Gauli Pacar Lima Kali, Siswa Dipolisikan
Rabu, 18 Mei 2011 – 01:49 WIB
Kanit Reskrim Polsek Bukti Raya, AKP John Sihite membenarkan kejadian ini. ‘’Tersangka saat ini sudah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan,’’ jelasnya, Selasa (17/5). John Sihite mengungkapkan, tersangka dapat dikenai Pasal 332 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun, juncto Pasal 82 UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman antara 3 sampai 15 tahun penjara.(jpnn)